Syarat Umum Pembuatan Paspor di Bekasi. Untuk membuat paspor di Bekasi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, calon pemegang paspor harus berusia minimal 17 tahun. Ketiga, calon pemegang paspor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Cara perpanjang paspor online 2023. daftar paspor online (sambas.imigrasi.go.id) Cara mengganti paspor kini bisa dilakukan via smarthphone atau laptop. Akan tetapi, terkait proses wawancara, foto, dan penyerahan berkas dokumen, tetap dilakukan offline. Tepatnya, di kantor imigrasi yang sudah dipilih saat mengisi pendaftaran paspor online.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam UU Keimigrasian dan PP 31/2013 beserta perubahannya pada dasarnya diatur mengenai pembatalan paspor. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu
Jika teman-teman ada yang akan membuat Paspor untuk persiapan kirim berkas untuk Sending Data, dibawah ini akan dibahas tentang tata cara pembuatannya secara Online/ via Internet. Pembuatan Paspor secara Online akan mempermudah proses registrasi saat kita pertama datang ke Kantor Imigrasi. Tidak usah bayar jasa Calo lah, jika masih bisa dikerjakan sendiri apa salahnya mencoba sendiri langsung
.